Jakarta, Rifan Financindo - Menteri Komuniksi dan Informatik (Menkominfo) Rudiantara yakin hingga saat ini Apple bersedia mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel. Komitmen Apple untuk memathi TKDN disebut Rudi terlihat dari rencana pembangunan pusat penelitian dan pengembangan (R&D). Meski belum bisa membeberkan informasi kapan rencana tersebut terealisasi, ia memastikan ha
"Tunggu saja, saya ngga mau duluin mereka (Apple), sekarang mereka sedang proses bangun R&D," imbuh Rudiantara saat ditemui di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta. Dengan adanya komitmen tersebut, Rudi seakan memberi sinyal kemunculan iPhone terbaru secara legal di Indonesia. Menurut Rudiantara mengenai kepastian iPhone 7 bisa dipasarkan di Indonesia masih harus menunggu waktu. "Kalau iPhone 7 sudah dipasarkan di Indonesia, artinya Apple sudah memenuhi aturan TKDN," ungkapnya. Senada dengan yang diutarakan Rudiantara, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmatel) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan saat ini Apple masih mempelajari lokasi pusat R&D di Tangerang, Banten. "Saya rasa Apple bisa secepatnya menjual iPhone karena sudah memenuhi aturan TKDN dengan skema investasi," aku Putu. Skema investasi yang dimaksud Putu yakni memperbolehkan Apple mengimpor perangkat dengan jumlah dan nilai tertentu yang telah ditentukan pemerintah. Sebagai timbal balik, Apple diminta untuk melakukan investasi dengan membuka pusat riset untuk transfer teknologi. Seperti diinformasikan sebelumnya, Apple telah mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo untuk beberapa perangkat, seperti iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Bukan hanya itu, Kominfo sebelumnya telah memastikan Apple telah mengantongi sertifikasi untuk pendirian pusat riset dan pengembangan dari Kementerian Perindustrian pada November lalu. PT Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |