PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Polisi telah mengungkap motif penculikan yang dilakukan dukun bernama Jago (83) terhadap wanita berinisial H (28). Motifnya adalah Jago ingin menyetubuhi H. “Motifnya persetubuhan di bawah umur,” kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Senin (6/8/2018). Diketahui H diculik sejak usia 13 tahun pada 2003 silam. Iqbal menerangkan saat hendak menyetubuhi, Jago menunjukan foto pria yang disebut sebagai Amrin kepada H. Iqbal menambahkan Jago mengatakan kepada H bahwa Amrin adalah jin yang akan merasuki tubuhnya. “Korban disetubuhi sejak 2003, saat masih umur 13 tahun. Modus tersangka adalah mensugesti H dengan sebuah foto pria yang diberi nama Amrin,” terang Iqbal. “Lalu mengatakan Amrin itu jin yang akan masuk ke tubuh tersangka. Tersangka mengakui itu (kepada polisi), bahwa Amrin itu ya dirinya sendiri,” sambung dia. Iqbal menegaskan Jago dikenai Pasal 76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara. H ditemukan di sela bebatuan besar di dekat rumah dukun bernama Jago pada kemarin, Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Minggu (5/8). 2003 silam, keluarga pernah membawa H untuk berobat alternatif ke Jago. Beberapa saat setelah itu, H dinyatakan hilang dari keluarganya. Kepada keluarga H, Jago berpura-pura menerawang keberadaan H dan mengatakan H telah pergi jauh.
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit.
0 Comments
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan peraturan baru mengenai katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa peraturan baru yang tertuang di Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. "Ini inisiatif BPJS karena mereka ditekan untuk mengurangi defisit, salah satu upaya keluarlah peraturan 2, 3, 5 ini. Tetapi kalau kita tinjau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujar Prof Marsis saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018). Selain itu, Prof Marsis juga merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk merevisi peraturan tersebut sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis. "Yang berhadapan dengan pasien itu dokter dan rumah sakit, bukan BPJS," tegasnya. Prof Marsis menjelaskan bahwa peraturan itu berpotensi melanggar UU SJSN No. 40 tahun 2004 Pasal 24 Ayat (3), juga tidak mengacu pada Perpres 19 tahun 2016 tentang JKN khususnya pasal 43a ayat (1) yaitu BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasional sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selain itu juga dirasa bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 76 tahun 2016 tentang pedoman INACBG dalam pelaksanaan JKN. dr Aman Bakti Pulungan sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menambahkan bahwa peraturan ini tidak mendukung program penurunan angka kematian bayi. "Bisa dibayangkan, kita tidak akan pernah menurunkan angka kematian bayi di Indonesia kalau peraturan ini ditegakkan," ungkapnya. Peraturan baru tersebut tetap diberlakukan per tanggal 25 Juli 2018. Alasan BPJS Kesehatan tidak menunda pemberlakuan ketiga peraturan itu adalah untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan. "Efesiensinya itu, efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini itu hampir sekitar 360 miliar, apabila dilaksanakan sejak bulan Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Pasca gulung tikar, PT Modern Sevel Indonesia (MSI) meninggalkan berbagai beban kepada induknya PT Modern International Tbk (MDRN). Alhasil kini perusahaan harus menanggung beban begitu besar.
MDRN harus menyelesaikan utang-utang setelah 7-Eleven menderita kerugian dan terpaksa tutup. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berjalan dan berakhir pada Oktober 2018. Tak hanya utang, perusahaan juga masih memiliki kewajiban yang belum terbayarkan kepada mantan pegawai Sevel. Sialnya lagi peralatan Sevel yang dijual hingga kini tak kunjung laku.
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali berbeda pendapat dengan polisi. Setelah sebelumnya terkait Tanah Abang, kali ini beda pendapat terkait perobohan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Perbedaan pendapat dipicu kekhawatiran polisi terkait dampak padatnya lalu lintas akibat perobohan JPO itu. Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyesalkan perobohan JPO yang seharusnya menunggu gelaran Asian Games. "Saya juga nggak tahu kenapa itu buru-buru dirobohkan, kan harusnya nunggu Asian Games," kata Royke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/7). Royke menyayangkan Anies yang tidak berkoordinasi dengan polisi dan khawatir pelican crossing mengganggu lalu lintas di kawasan Thamrin. Dia meminta Anies menyelesaikan penyeberangan underpass sebelum merobohkan JPO. "Terlalu cepat dilakukan eksekusi, karena memang kenyataannya mengganggu, karena penyeberangan sebidang ini, namanya pelican crossing, orang menyeberang di jalan, bukan elevated atau di atas," sambungnya. Anies pun menangggapi keberatan polisi. Dia mengatakan perobohan JPO sama saja akibatnya meski dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. "Dikerjakan bulan Desember atau Juli itu pengerjaannya sama saja, tinggal mau bulan Juli atau Desember," kata Anies kepada wartawan di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (31/7). "Apakah Desember atau Juli ya proses pengerjaannya sama. Sekarang ya dikerjakan sekarang," sambungnya. Keberatan polisi terhadap kebijakan Anies tak hanya ini saja. Sebelumnya, polisi juga pernah tak sependapat dengan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Halim Pagarra mengkritik dan memberikan sejumlah catatan atas kebijakan baru Pemprov atas penataan Tanah Abang. Polisi keberatan dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, di depan stasiun Tanah Abang, untuk mengakomodasi PKL. "Jadi, secara pribadi, saya kalau trotoar sangat tidak setuju untuk pedagang kaki lima, pertama. Yang kedua, saya sangat setuju itu (jalan dan trotoar) dimanfaatkan sesuai fungsinya. Jika jalan tersebut tidak digunakan kendaraan bermotor bisa digunakan dan dialihkan ke fungsi lain, (tapi) selama itu (jalan) digunakan untuk kendaraan bermotor, itu banyak... Tidak benar kalau difungsikan yang lain," kata Halim saat dihubungi, Jumat (22/12). Polda Metro Jaya merekomendasikan agar Jl Jatibaru, Tanah Abang dibuka kembali karena salah satunya menimbulkan kemacetan. Polisi mengklaim kemacetan di Tanah Abang mengalami peningkatan hingga 60 persen. "Berdasarkan pengamatan dan survei, kalau kita lihat pengamatan mata (kemacetan meningkat) 60 persen di wilayah itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1). Anies saat itu mengatakan akan mengkaji tanggapan dari polisi. Dia beralasan penutupan di Jalan Jatibaru digunakan sebagai edukasi agar warga mau berpindah ke transportasi umum. "JalanJatibaru X sudah nggak ada lagi, jalan 100 persen dipakai jualan bertahun-tahun dan nggak ada di antara kita yang bicara jalan itu dipakai dagang. Jadi ini adalah satu solusi yang akan menimbulkan keseimbangan baru, keseimbangan baru artinya apa? Yang selama ini terbiasa pola rute kendaraan bergeser, yang selama ini terbiasa berjalan kaki, ada pergeseran, yang mau ke grosir ada pergeseran, jadi memang perlu waktu untuk penyesuaian. Ini sebuah tata kelola baru,"paparAnies diMataNajwa, Rabu (24/1).
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |