PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019PrabowoPre Siden oleh Kemenkum HAM dituding sebagai siasat nakal gara-gara ada spasi di antaranya. Keberadaannya pun menjadi kontroversi. Hal ini berawal dari beredarnya surat keputusan Menkum HAM Nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Di kop surat, tertulis ‘PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’. “Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” demikian bunyi surat bertanggal 3 September 2018 tersebut. Menkum HAM Yasonna Laoly lalu angkat bicara soal surat keputusan itu. Yasonna menjelaskan notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat dengan cara nakal. Caranya menggunakan spasi pada kata ‘Presiden’. “Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata ‘Presi’ dan ‘den’,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (10/9/2018). Sementara itu, inisiator 2019PrabowoPresiden membantah menggunakan siasat nakal saat mendaftar ke Kemenkum HAM. Gerakan 2019PrabowoPresiden didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk memiliki aspek legalitas. “Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang penyiasatan nakal, faktanya kami ikut itu,” ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Senin (10/9). Dasco menyebut perkumpulan ‘2019PrabowoPre siden’ memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah dan sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga diperlukan untuk mendaftar ke Kemenkum HAM. Gerakan ini memang didaftarkan dengan tulisan ‘2019PrabowoPre Siden’. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga tak sependapat dengan Yasonna soal 2019GantiPre Siden yang disebut siasat nakal. Fadli meminta Kemenkum HAM tak menyoal status hukum 2019PrabowoPre Siden. “Ya itu mungkin problem internal mereka, nggak tahu bagaimana bisa begitu, mungkin kecolongan atau apa. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak dari setiap warga negara, Kemenkum HAM tak boleh menghalang-halangi,” sebut Fadli. “Mereka adalah hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai dengan aturan konstitusi dan UU. Jadi jangan mentang-mentang Laoly dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya. Itu nggak bisa,” cecar Fadli. Gara-gara kontroversi ini, Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan konfirmasi ke Yasonna Laoly. Dia menyimpulkan ada informasi tidak utuh yang disampaikan. “Kalau saya menganggap ini tidak ada masalah karena badan hukumnya sudah keluar. Kita juga jalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Saya dapat klarifikasi bahwa beliau dapat masukan yang kurang dari bawahannya,” ucap Dasco. (imk/haf)
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit.
0 Comments
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Jakarta – Indonesia tercatat menjadi negara ASEAN dengan pelemahan mata uang terdalam terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah tercatat telah terdepresiasi hingga 12,9% sepanjang tahun ini dengan pergerakan Rp 13.281 hingga Rp 14.999 (year to date/ytd). Per hari ini, Kamis (6/9/2018), berdasarkan data RTI, rupiah sudah terdepresiasi hingga 0,27%. Sedangkan mata uang negara ASEAN lainnya yang tertekan dolar AS adalah ringgit Malaysia sebesar 0,13%. Sementara itu mata uang negara Singapura dan Filipina berhasil menguat terhadap dolar AS. Masing-masing 0,15% dan 0,27%. Meski terlemah di antara negara ASEAN lainnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini diyakini masih jauh lebih baik ketimbang saat krisis 1998. Saat krisis 1998, hampir seluruh indikator ekonomi Indonesia menunjukkan kondisi yang tidak baik. Contohnya, pertumbuhan ekonomi yang minus dan inflasi yang melambung tinggi. Namun, pelemahan rupiah tidak terlalu besar karena kondisi ekonomi makro cukup stabil. Bahkan BI sebelumnya telah melakukan aksi antisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan selama beberapa kali.Berikut adalah perbandingan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang empat negara di ASEAN dan negara Asia lainnya: 1. US$/Rupiah 0,27% 2. US$/Malaysian Ringgit 0,13% 3. US$/Singapore Dollar (0,23%) 4. US$/Thailand Bath (0,15%) 5. US$/Philiphine Peso (0,20%) 6. USD/Japanese Yen 0,16% 7. USD/Saudi Arabian Riyal 0,01% 8. USD/Hong Kong Dollar 0,00 9. USD/Chinese Yuan (0,12%) 10. USD/Indian Rupee (0,17%) Catatan: Dalam kurung artinya dolar AS menguat (eds/ara)
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit.
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Roy Suryo masih harus berurusan dengan barang-barang milik negara yang disebut Kemenpora belum dikembalikan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 3.226 unit barang. Surat ketiga kembali dilayangkan Kemenpora ke Roy Suryo selaku mantan Menpora. Rujukannya hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan barang-barang milik negara yang belum kembali. “Wajib, wajib kembalikan,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9/2018). Namun surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Gatot tertanggal 1 Mei 2018, belum direspons. Surat ini disebut Gatot dikirim ke Roy Suryo pada 3 Mei. “Upaya berikutnya kami pasti akan berkoordinasi dengan pihak DJKN Kemenkeu,” ujarnya. Sebelum surat ketiga, Menpora Imam Nahrawi pernah menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang. “Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK,” sebut Gatot. Hingga Selasa (4/9) malam, Roy Suryo belum bisa diminta konfirmasi soal surat Kemenpora ini. Sambungan telepon dan pesan yang dikirim detikcom tidak direspons. Soal surat Kemenpora agar Roy Suryo mengembalikan barang milik negara, Waketum Demokrat Syarief Hasan meminta Roy Suryo mengembalikan barang itu bila memang ada. “Kembaliin aja kalau memang ada,” ujar Syarief. Sedangkan wasekjen PAN Saleh Daulay Partaonan meminta Roy mengklarifikasi kebenaran adanya barang milik negara yang belum dikembalikan. “Saya kira perlu diklarifikasi dulu soal benar tidaknya barang itu ada di tangan Roy Suryo. Pasalnya, jumlah item-nya 3.226. Itu jumlah yang cukup banyak,” ujar Saleh. Saleh mempertanyakan di mana Roy menyimpan barang-barang milik negara itu. Pasalnya, jumlah yang dibawa Roy hingga ribuan. “Apa saja barangnya? Kalau sebanyak itu, rasanya perlu gudang. Tapi kan apa betul ini? Silakan ditanya pada Pak Roy Suryo,” katanya. (fdn/fdn)
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit.
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus membenahi aturan perpajakan guna menggali potensi pajak yang selama ini belum tersentuh atau selalu menghindar. Salah satu pembenahan dilakukan pada sistem perpajakan internasional. “DJP supaya lebih bagus mengiktui perkembangan-perkembangan dunia internasional yang sudah begitu pesatnya majunya. Apalagi kita ketahui dalam waktu tidak beberapa lama lagi kita akan laksanakan perkembangan informasi secara internasional,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017). Dalam memaksimalkan potensi pajak, Ditjen Pajak akan menerapkan UU Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. John menyebutkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 maka secara langsung akan menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Dia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah masuk era digitalisasi di mana perkembangannya tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi. “Kenapa Indonesia ambil sikap, yang namanya rahasia perbankan sudah berakhir, dengan lahirnya UU Nomor 9/2017. Inilah kronologis, dan ke depan selain ada 4 regulasi, ada regulasi lain dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak, dari transaksi antar negara,” jelas dia. Era keterbukaan juga membuat banyak perekonomian negara bergantung dari penerimaan pajaknya. Untuk memaksimalkan penerimaan bukan hanya dari dalam negeri, maka juga dibutuhkan dari potensi pajak di luar negeri. “Nah inilah yang memberi ruang pajak, yang membuat adanya kebijakan,” ungkap dia. Menurut John, era keterbukaan pajak ini juga bukan hanya menjadi komitmen Indonesia melainkan komitmen dunia yang mulanya dibahas dalam organisasi G20 lalu diserahkan kepada OECD, setidaknya ada ratusan negara yang ingin menerapkan era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan terbitnya UU Nomor 9/2017 menjadi tanda bagi masyarakat Indonesia untuk taat dan patuh terhadap pajak. “UU ini sangat penting untuk perpajakan kita, karena ada akses informasi keuangan untuk perpajakan, kita akan memanfaatkan ini, bahasa mudahnya bahwa DJP punya akses keuangan pada WP, kami sangat mengharapkan saatnya sudah patuh, berapapun penghasilan, berapapun pajaknya dibayar, ini sukarela,” kata Hestu. Dia menyatakan, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku pada wajib pajak dalam negeri, melainkan seluruh warga Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, pada April tahun depan Ditjen Pajak sudah bisa meminta dan mendapatkan secara otomatis data wajib pajak yang berada di luar negeri tentunya yang nilai rekeningnya di atas Rp 1 miliar. “Lalu juga ada data by request, kalau yang otomatis setahun sekali itu saldo saja, kalau by request bisa mutasi rekening, bisa terlihat duit masuk, duit keluar, kami meminta kepatuhan dan sukarela, jangan lagi di sembunyikan di bank, karena sudah diketahui,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, Leli Listianawati mengatakan, langkah selanjutnya yang akan disiapkan oleh Ditjen Pajak adalah menyusun legislasi domestik seperti peraturan direktur jenderal pajak (Perdirjen) yang akan mengatur pelaksanaan teknis secara lebih rinci. “Lalu melakukan negosiasi BCAA dengan negara yang tidak menandatangi MCAA seperti Panama dan Bahama, hingga persiapan untuk menghadapi assestment on confidentiality and data safeguards yang dilaksanakan oleh global forum sebelum akhir 2017,” kata Leli. Dia menyebutkan, UU Nomor 9/2017 telah berlaku pada 23 Agustus 2017. Dengan adanya beleid ini maka persyaratan implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) baik legislasi primer dan sekunder sudah terpenuhi. “Mengenai sistem transimisi data, kita sudah memilih CTS (common transmission system), dan terkait perlindungan kerahasiaan dan keamanan data, kita sedang menyempurnakan,” tukas dia. (mkj/mkj)
Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |