Jakarta, Rifan Financindo - Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan alasan soal pemblokiran media sosial Telegram. Alasannya, media tersebut dinilai mengancam keamanan negara karena terindikasi konten radikal. "Kita, bangsa Indonesia perlu menunjukkan ke Telegram, atas nama keamanan negara kita melakukan close down. Karena tidak ditanggapi (Telegram), kita perlu unjuk gigi melakukan close down," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Tito menjelaskan, Polisi yang meminta pemerintah memblokir Telegram. Hal ini berdasarkan temuan Densus 88 Anti-teror.
"Telegram yang meminta kami, karena banyak sekali temuan Densus 88. More, kelompok teror, suka menggunakan Telegram. Pertama mereka menggunakan end-to-end encryption. Lalu membuat grup 10 ribu tanpa ketahuan adminnya," tutur Tito. Bahkan, Polri sempat meminta Kominfo untuk diberi akses melacak konten radikal di Telegram. Namun, tanggapan tersebut tidak digubris Telegram. "Ini dipakai yang bersifat privat, tapi kalau dipakai oleh tangan yang tidak benar ini membahayakan keamanan negara. Kita sudah melakukan pendekatan kepada Menkominfo agar diberi akses khusus untuk mengetahui kasus terorisme tapi selama ini tidak ditanggapi (Telegram)," imbuhnya. Lihat juga: Kata-kata Tajam Sang Pendiri Telegram | PT Rifan Financindo Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memblokir media sosial Telegram, yang disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah lama memperhatikan media Telegram tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk diblokir. "Pemerintah kan sudah mengamati lama, mengamati lama, dan kita kan ini mementingkan keamanan, keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meresmikan Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7). Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |