Jakarta, Rifan Financindo - Setelah membahasa apa itu performing rights dan ke mana royaltinya harus dibayarkan, pertanyaan yang belum terjadwab adalah berapa nominal yang harus dibayarkan? Menurut Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia, besaran nominal yang dibayarkan bagi komposer bisa berbeda-beda. Hal itu bergantung kepada untuk apa lagu tersebut disiarkan.
"Kalau hitungannya bisa macam-macam. Kalau untuk konser misalnya, itu harganya 2 persen dari harga tiket dan dikali dengan jumlah tiket yang terjual," jelasnya saat ditemui di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Baca juga: Konser dan Festival Musik Tak Lepas dari Kewajiban Izin Performing Rights Chico Hendarto pun menjelaskan, untuk bisa mengetahui ke mana saja royalti tersebut harus dibayarkan, penyelenggara pun harus memberikan daftar lagu secara transparan. "Kalau musik sebagai latar pun lain lagi, misalnya restoran, hitungannya per kursi, kalau karaoke itu berapa ruang yang dipakai, satu ruang hitungannya 1,8 juta rupiah per tahun," ungkapnya. Baca juga: Cover Lagu di YouTube Tak Perlu Izin Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, misalnya mall atau toserba yang dihitung adalah meter persegi sedangkan bioskop dikenakan tarif per layar. "Untuk transportasi, misalnya bis, kapal terbang, itu ada hitungannya lagi," ujar Chico. Peraturan mengenai besaran tarif tersebut di atur antar lembaganya kini sudah seragam karena sejak tahun 2011 sudah di atur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berada di bawah Dirjen HAKI, Kementrian Hukum dan HAM. PT Rifan Financindo sumber: detik Baca juga:
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |