PT Rifan Financindo Berjangka, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Ahmad Dhani bakal diberangkatkan besok pagi dari Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma dan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Memang rencananya hari ini dipindahkan. Dengan estimasi waktu pukul 16.00 wib tiba di Surabaya. Tak berselang lama, informasinya batal hari ini," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono saat di Rutan Medaeng Surabaya, Rabu (6/2/2019). Informasi itu didapat Kasie Pelayanan Tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng belum bisa dilakukan hari ini. "Jadi, besok langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang," kata Pargiyono. Sementara usai sidang nanti, pihaknya belum mengetahui betul apakah Ahmad Dhani akan menempati Rutan Medaeng atau kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu akan diputuskan Majelis Hakim pascasidang besok. "Tergantung penetapan Majelis Hakim. Jika penetapan itu AD dipindahkan ke Surabaya, maka kami tidak bisa menolak, sepanjang ada dasar hukum yang bisa melandasi perpindahan tersebut," ujar Pargiyono.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |