Jakarta, Rifan Financindo - Polisi akhirnya menetapkan Amirudin (32) sopir bus maut di tanjakan Emen, Kabupaten Subang menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang. "Sudah, kita tetapkan sopir sebagai tersangka," ucap Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via pesan singkat, Senin (12/2/2018).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Subang, sopir tersebut telah memenuhi unsur menjadi tersangka. Polisi akan melakukan penahanan terhadap warga Bogor itu. "Sekarang yang bersangkutan masih di klinik," kata Joni. Joni menuturkan sopir ditetapkan tersangka lantaran kelalaiannya. Bahkan dari penyidikan polisi, sopir diduga sengaja mengakali bocornya rem belakang menggunakan baut. Menurut Joni, hal itu menyalahi lantaran bus menjadi tidak stabil. "Kendaraannya jadi enggak stabil. Kalau di kondisi jalan datar enggak masalah, tapi kalau di kondisi jalan menurun dan menanjak akan masalah," kata dia. Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/2) pukul 17.00 WIB. Dari 51 orang, 27 orang tewas, sisanya luka berat dan luka ringan. PT Rifan Financindo sumber: detik Baca juga:
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |