Jakarta, Rifan Financindo - Dua operator taksi online di Indonesia Go-car dan GrabCar siap menerapkan aturan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah sore ini. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Aturan tarif yang baru diterbitkan ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan haru diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online.
Berdasarkan berbagai usulan tarif, ditetapkan penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km. "Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata saat dihubungi detikFinance, Sabtu (1/7/2017). Di tempat terpisah, Senior Vice President Operational Go-Jek, Arno Tse mengaku bahwa perusahaannya juga akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang telah diberlakukan pemerintah. Lihat juga: Cara Menhub Pastikan Taksi Online Terapkan Tarif Baru | PT Rifan Financindo "Intinya selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk selanjutnya kan ada beberapa pembahasan, ada beberapa juga yang belum diumumkan, intinya mengikuti dan berkoordinasi dengan kementerian," kata Arno. Sedangkan untuk aturan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 juga akan segera disesuaikan oleh operator taksi online. "Intinya balik lagi arahan pemerintah, imbauan, bukan hanya aturan tapi juga safety driving, prinsipnya selalu mengikuti aturan yang sudah dibuat," tutup Arno. RifanFinancindo
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |