PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, Jakarta - Jatuhnya pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, hingga saat ini belum ada satu penumpang yang teridentifikasi.
Kabiddokes Rumah Sakit Polri Brigjen Arthur Tampi mengatakan, ada kemungkinan jenazah korban Lion Air JT 610 tidak dapat teridentifikasi akibat kondisi yang tidak utuh. Sehingga untuk proses penerbitan sertifikat, pihaknya akan berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. "Bagi yang tidak teridentifikasi itu nantinya ada putusan Dukcapil, itu untuk mengeluarkan sertifikat kematian karena ini sangat diperlukan untuk keluarga korban," kata Arthur dalam konferensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa 30 Oktober 2018. Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan surat kematian bagi korban bencana. Prosesnya pun panjang. "Setelah teridentifikasi, kita mengeluarkan dua surat yaitu surat teridentifikasi, nah surat itu tertulis teridentifikasinya pakai apa, pakai DNA, pakai gigi, atau sidik jari. Nanti ahli-ahli ini tanda tangan dan akan disahkan oleh DVI atau kepala operasi DVI," ucap dia Selasa (30/10/2018). Kemudian, diberikan surat keterangan kematian oleh dokter yang melakukan pemeriksaan. Dua surat ini nanti akan dibawa ke Disdukcapil untuk membuat akte kematian. Lisda mengatakan, jika korban tidak ditemukan atau dinyatakan hilang prosesnya akan lain. Keluarga diwajibkan melapor ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah domisili dengan membawa bukti-bukti. Nantinya, akan ada penetapan dari pengadilan untuk menyatakan seseorang tersebut sudah meninggal dunia. "Pengadilan akan memberikan syarat-syaratnya dan dokumen yang harus dipenuhi keluarga korban. Nanti Pengadilan akan menilai. Terakhir mengeluarkan surat penetapan," ujar dia. "Kalau misalnya korban pesawat lebih mudah untuk membuktikan (kalau dia meninggal) itu ada daftar manifest pembelian tiket dan lain-lain. Itu bisa digunakan pengadilan," lanjut dia. Lisda menuturkan, putusan hakim itulah yang akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian. "Nanti ada dokumen-dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus klaim asuransi, dana pensiun, atau untuk melanjutkan mendapatkan hak-haknya lagi," ujar dia. krs/fyk)
Ed – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |