Jakarta, PT Rifan Financindo - Revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut taksi online akan diketuk jadi Permen nanti pada 1 November 2017. Apakah akan mempengaruhi tarif taksi online? Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, mulai dari Argometer, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Peran Aplikator.
Lalu, apakah nanti saat diberlakukan akan muncul kesetaraan harga antara taksi online dan taksi konvensional? "Saya kurang tahu karena dulu pernah ada, itu masih di bawah Permen Nomor 26. Ini setelah putusan MA jadi diubah, setelah ini apakah akan diubah atau tidak, tergantung pemerintah," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam rumusan rancangan Permen 26 Tahun 2017 mengenai tarif, disebutkan penetapan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPJT/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah ditetapkan dengan terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif batas atas dan batas bawah belum ditetapkan karena masih dibutuhkan transisi waktu. Perlu waktu sekitar 3-6 bulan untuk menetapkan hal tersebut. Mengenai tarif, Tri mengatakan sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada penyedia layanan transportasi online agar bisa berkompetisi. "Karena untuk berkompetisi kita mesti diberikan keleluasaan untuk memberikan dynamic pricing sepanjang bawahnya tidak sampai ke predator pricing karena predator pricing ada di dalam undang-undang, juga persaingan usaha tidak boleh," sebutnya. RifanFinancindo sumber: detik Baca juga:
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |