Jakarta, Rifan Financindo Berjangka - Untuk mengurangi praktik calo, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) bakal meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini dapat digunakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Rencananya, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi ini pada 16 Desember mendatang jadi bisa berlaku mulai minggu keempat Desember ini. Dengan adanya e-Tilang, diharapkan birokrasi berkurang karena pelanggar tak perlu datang ke pengadilan. "Spiritnya 'Titip Denda Tiland di Bank Tanpa Hadir di Pengadilan'. Ditilang kalau punya e-banking, SMS banking pakai Android bayar selesai. Atau kalau nggak punya aplikasinya, kita kasih slip biru bayar denda di bank nanti slip pembayaran ditunjukkan ke polisi. Bisa mengurangi birokrasi kan pastinya," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana saat dihubungi detikOto, Selasa (13/12/2016). Menurut Chrysnanda, ini merupakan langkah awal agar masyarakat lebih sadar lalu lintas karena merupakan cermin budaya bangsa. "Ini langkah awal kita, perlu membangun sadar lalu lintas karena cermin budaya bangsa dan disiplin salah satu caranya dengan online," tambah Chrys. Penilangan ini berlaku untuk ketiga pelanggaran lalu lintas di jalanan mulai dari pelanggaran ringan berupa sanksi administrasi, pelanggaran sedang yang menimbulkan kemacetan, serta pelanggaran berat yang menimbulkan kecelakaan. E-Tilang Korlantas Polri pic.twitter.com/x4Nq70VoQH — KORPS LANTAS POLRI (@korlantas) December 12, 2016 Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |